Tetapi ada beberapa tempat yang
dikecualikan untuk tidak menjalankan shalat ditempat tersebut,
sebagaimana yang telah di nash dalam sebuah hadits riwayat dari Ibnu
Umar,
أن النبي صلى الله عليه
وسلم نهى أن يصلي في سبع مواطن: المزبلة، والمجزرة، والمقبرة، وقارعة
الطريق، والحمام، ومعاطن الإبل، وفوق ظهر بيت الله تعالى
Sesungguhnya Rasulullah saw melarang
menunaikan shalat tujuh tempat; tempat pembuangan sampah, tempat
penyembelihan (hewan), kuburan, di tengah-tengah jalan, di kamar mandi,
di kandang unta dan di atas(bangunan) ka’bah.
Larangan shalat di tujuh tempat ini tentunya memerlukan alasan, bagaimana tempat-tempat tersebut mendapat larangan dari syara’, Pertama adalah
larangan shalat ditempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan hewan,
kamar mandi dan kandang unta dikarenakan terdapat banyak najisnya;
seperti kotoran-kotoran, darah, tempat berkumpulnya para setan yang bisa
mengganggu kekhusyuan dalam shalat dan lain-lain, sehingga tempat
tersebut terkena najis dan menjadi tidak suci. Kedua adalah
larangan shalat ditengah-tengah jalan yang dilalui oleh orang, karena
bisa mempersempit jalan dan mengganggu orang-orang yang sedang lewat. Ketiga larangan shalat di kuburan agar terhindar dari penyembahan terhadap kuburan. Keempat larangan
shalat diatas ka’bah, karena tidak dapat menghadap ke kiblat, akan
tetapi hanya menghadap sebagiannya saja, karena sebagian yang lain
berada dibelakang punggungnya. Seperti penjelasan dalam kitab
subulussalam,
وقيل المقبرة والمجزرة
والمزبلة والحمام للنجاسة، وقارعة الطريق قيل لأن فيه حقا للغير فلا تصح
الصلاة فيها واسعة كانت أو ضيقة لعموم النهي، ومواطن الإبل بأنها مأوى
الشياطين، وفوق ظهر بيت الله فإنه إذا لم يستقبل بطلت الصلاة لعدم الشرط لا
لكونها على ظهر الكعبة
Dikatakan bahwa larangan shalat
dikuburan, tempat penyembelihan, tempat pembuangan sampah dan kamar
mandi adalah dikarenakan terdapat najis, untuk shalat ditengah-tengah
jalan karena disitu terdapat hak-hak orang lain(pejalan), maka tidak sah
shalat ditempat tersebut, entah jalan itu luas maupun sempit Karen
keumuman hadits, untuk kandan unta dikarenakan itu adalah tempat
berkumpulnya setan, sedangkan untuk shalat diatas ka’bah dikarenakan
tidak terpenuhinya menghadapat kiblat.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !